Pasal 50
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Sanksi administratif yang dikenakan kepada pemilik atau operator Kapal yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban menghadirkan Terduga dan/atau Saksi dalam pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; dan/atau c. pencabutan izin. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Dalam hal pemilik atau operator Kapal tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhir jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. (4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenai apabila pemilik atau operator Kapal tidak melaksanakan kewajibannya setelah jangka waktu pembekuan izin berakhir. (5) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dikenai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (6) Pengenaan sanksi administratif kepada pemilik atau operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
