Pasal 49
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak keputusan Mahkamah Pelayaran dibacakan, Ketua Mahkamah Pelayaran menyampaikan rekomendasi secara tertulis kepada Menteri berupa pembebasan atau pengenaan sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau perwira Kapal dengan melampirkan salinan keputusan Mahkamah Pelayaran. (2) Selain menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Mahkamah Pelayaran juga dapat menyampaikan: a. rekomendasi pengenaan sanksi kepada pemilik atau operator Kapal yang tidak melaksanakan kewajiban menghadirkan Terduga dan/atau Saksi dalam pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; dan/atau b. laporan tertulis, dalam hal berdasarkan bukti awal diduga telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pejabat pemerintah atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan sebab terjadinya Kecelakaan Kapal. (3) Dengan pertimbangan tertentu, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif di luar sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Ketua Mahkamah Pelayaran. (4) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kelengkapan data lain terhadap Nakhoda dan/atau perwira Kapal sebagai Terduga yang dimiliki Menteri.
(5) Penetapan pengenaan sanksi administratif oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final.
