Pasal 48
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Dalam hal Nakhoda dan/atau perwira Kapal terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (3) huruf b, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut untuk jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender; atau b. pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan terhadap Kecelakaan Kapal yang tidak mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda. (3) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan: a. untuk jangka waktu antara 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan korban jiwa tetapi tidak terdapat kerugian harta benda atau tidak ada korban jiwa tetapi terdapat kerugian harta benda; b. untuk jangka waktu antara 7 (tujuh) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta benda; atau c. untuk jangka waktu antara 13 (tiga belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan korban jiwa, Kapal tenggelam, dan faktor lain. (4) Sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak penetapan pengenaan sanksi administratif oleh Menteri. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ditetapkan oleh Menteri. (6) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan informasi kepada Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Pemerintah
terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang
berwenang mengenai pengenaan sanksi administratif yang telah dilaksanakan.
