PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 47
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Keputusan Mahkamah Pelayaran ditandatangani oleh Tim Panel Ahli dan sekretaris Tim Panel Ahli. (2) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ikhtisar kejadian Kecelakaan Kapal; b. hasil pembuktian yang diperoleh dalam pelaksanaan sidang; c. pendapat Mahkamah Pelayaran mengenai:
- Kapal, surat, dan dokumen Kapal serta sertifikat Nakhoda dan/atau awak Kapal;
- keadaan cuaca;
- stabilitas Kapal;
- muatan dan/atau penumpang;
- navigasi dan olah gerak;
- sebab Kecelakaan Kapal;
- upaya penyelamatan; dan
- kesalahan dan/atau kelalaian;
d. isi putusan:
- dasar hukum peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar keputusan;
- kesimpulan sebab terjadinya kecelakaan; dan
- amar keputusan; dan e. penutup:
- hari dan tanggal putusan;
- nama Tim Panel Ahli; dan
- nama sekretaris Tim Panel Ahli. (3) Amar keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 3 memuat: a. pembebasan dalam hal Nakhoda dan/atau perwira Kapal tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan; atau b. pengenaan sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau perwira Kapal apabila Nakhoda dan/atau perwira Kapal terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan. (4) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam pelaksanaan sidang yang bersifat terbuka untuk umum. (5) Salinan keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Terduga dan/atau pemilik atau operator Kapal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan dibacakan. (6) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai format contoh 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
