Pasal 46
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Hasil pelaksanaan sidang Tim Panel Ahli dalam Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal dibahas oleh seluruh Tim Panel Ahli. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengambilan keputusan Mahkamah Pelayaran. (3) Pembahasan oleh Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. setiap anggota Panel Ahli menyampaikan pendapat mengenai ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian Terduga serta sanksi yang dikenakan berdasarkan keyakinan, dasar pertimbangan, dan ketentuan yang menjadi acuan; b. keputusan Tim Panel Ahli diperoleh melalui musyawarah mufakat; dan c. dalam hal terdapat perbedaan pendapat anggota Panel Ahli mengenai ada atau tidaknya kesalahan
atau kelalaian Terduga serta sanksi yang dikenakan, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (4) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diawali dari anggota Tim Panel Ahli dan diakhiri oleh Ketua Tim Panel Ahli. (5) Bagi anggota Tim Panel Ahli yang berbeda pendapat dengan keputusan Mahkamah Pelayaran, wajib menyampaikan perbedaan pendapat dan dimasukkan dalam keputusan Mahkamah Pelayaran. (6) Hasil pembahasan Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan Mahkamah Pelayaran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pembahasan Tim Panel Ahli dinyatakan selesai.
