Pasal 45
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Dalam pelaksanaan sidang, Terduga dapat didampingi oleh Penasehat Ahli yang berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (2) Penasehat Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki keahlian di bidang nautika, teknika, elektronika, teknik perKapalan, dan/atau hukum yang menguasai dan memahami bidang pelayaran. (3) Penilaian keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Panel Ahli setelah menerima surat
penunjukan Penasehat Ahli bermaterai cukup sebelum pelaksanaan sidang pertama. (4) Pada awal sidang, Ketua Tim Panel Ahli menanyakan kepada Penasehat Ahli tentang identitas diri meliputi nama lengkap, tempat/tanggal lahir, umur, tempat tinggal, agama, dan pekerjaannya serta kondisi kesehatan. (5) Penasehat Ahli memberikan keterangan jika diminta oleh Tim Panel Ahli. (6) Dalam pelaksanaan sidang, Terduga dapat meminta kepada Ketua Tim Panel Ahli untuk berkonsultasi dengan Penasehat Ahli dan sidang dapat dihentikan sementara. (7) Dalam hal Penasehat Ahli dianggap menghambat pelaksanaan sidang, ketua Tim Panel Ahli dapat meminta penggantian Penasehat Ahli.
