Pasal 44
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dalam pelaksanaan sidang karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Panel Ahli dapat meminta bantuan Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang untuk meminta kepada Saksi dan/atau Ahli memberikan keterangan secara tertulis. (2) Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sakit; dan/atau b. surat panggilan tidak sampai. (3) Sebelum memberikan keterangan tertulis, Saksi dan/atau Ahli harus mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) di hadapan Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA.
