Pasal 43
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Sebelum memberikan keterangan, Saksi dan/atau Ahli mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya. (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbunyi sebagai berikut: a. bagi Saksi dan/atau Ahli yang beragama Islam: "Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya sebagai Saksi/Ahli dalam peristiwa ini akan memberikan
keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya."; b. bagi Saksi dan/atau Ahli yang beragama Kristen Protestan atau Kristen Katolik: "Saya berjanji, bahwa saya sebagai Saksi/Ahli dalam peristiwa ini akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya, semoga Tuhan menolong saya."; c. bagi Saksi dan/atau Ahli yang beragama Hindu: "Om atah paramawisesa, saya bersumpah bahwa saya sebagai Saksi/Ahli dalam peristiwa ini akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya, om canti, canti, canti, om."; d. bagi Saksi dan/atau Ahli yang beragama Budha: "Demi sang Hyang Adi Budha, saya bersumpah bahwa saya sebagai Saksi/Ahli dalam peristiwa ini akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya."; dan e. bagi Saksi dan/atau Ahli yang beragama Kong Hu Cu: "Hong Tian Kam Ciat Bonggan Cia Cwee, saya bersumpah bahwa saya sebagai Saksi/Ahli dalam peristiwa ini akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya, om canti, canti, canti, om.”. (3) Setelah mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Saksi dan/atau Ahli membuat berita acara sumpah atau janji yang diketahui oleh Ketua Tim Panel Ahli. (4) Dalam hal Saksi dan/atau Ahli menolak mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tim Panel Ahli dapat mempertimbangkan untuk tidak menggunakan keterangan yang diberikan. (5) Berita acara sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan
format contoh 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
