PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 42
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
Saksi dapat ditetapkan sebagai Terduga jika dalam pelaksanaan sidang ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Saksi.
