PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 41
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Dalam pelaksanaan sidang, Terduga dan/atau Saksi dapat menyanggah keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sesuai dengan fakta. (2) Dalam pelaksanaan sidang, Ahli memberikan keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan keahliannya. (3) Sanggahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam Keputusan Mahkamah Pelayaran.
