Pasal 40
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Tim Panel Ahli berwenang memeriksa Terduga, Saksi, dan/atau Ahli secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. (2) Terduga, Saksi, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat berbahasa INDONESIA, dapat didampingi penerjemah atas biaya yang bersangkutan atau pemilik atau operator Kapal. (3) Pada awal sidang, Ketua Tim Panel Ahli menanyakan kepada Terduga, Saksi, dan/atau Ahli tentang identitas diri meliputi nama lengkap, tempat/tanggal lahir, umur, tempat tinggal, agama, dan pekerjaannya serta kondisi kesehatan.
(4) Ketua Tim Panel Ahli menanyakan kepada Terduga, Saksi, dan/atau Ahli apakah yang bersangkutan sudah benar-benar mengetahui alasan Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal. (5) Dalam hal Terduga, Saksi, dan/atau Ahli tidak mengetahui alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Ketua Tim Panel Ahli memberi penjelasan yang diperlukan.
