Pasal 39
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Tim Panel Ahli harus melaksanakan sidang pertama paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dibentuk oleh Ketua Mahkamah Pelayaran. (2) Tim Panel Ahli memeriksa data fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal dan alat bukti yang kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
(3) Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal dan alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan dalam pelaksanaan sidang dinilai oleh Tim Panel Ahli dengan memperhatikan kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya. (4) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. surat atau tulisan; b. keterangan Terduga; c. keterangan Saksi; d. keterangan Ahli; e. keterangan para pihak; f. petunjuk atau gambar; dan/atau g. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. (5) Selain melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Panel Ahli melakukan pemeriksaan kesesuaian Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal dan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Termasuk dalam ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) konvensi di bidang pelayaran dan pelaksanaannya serta kebiasaan pelaut yang baik (good seaman ship).
