PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 38
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Pelaksanaan sidang Tim Panel Ahli bersifat terbuka untuk umum. (2) Pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilangsungkan di tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran atau di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran. (3) Dalam hal pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sidang dilaksanakan atas persetujuan Ketua Mahkamah Pelayaran.
