PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 37
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Dalam pelaksanaan sidang, Tim Panel Ahli, Terduga, Saksi, Ahli, Penasehat Ahli, dan pengunjung sidang harus berpakaian rapi dan sopan. (2) Ketentuan mengenai pakaian sidang Tim Panel Ahli ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Pelayaran.
