Pasal 36
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Sidang Tim Panel Ahli dilaksanakan di ruang sidang dengan tata letak dan perlengkapan sebagai berikut: a. meja ditutupi kain warna hijau; b. meja dan kursi Tim Panel Ahli ditempatkan lebih tinggi dari meja dan/atau kursi Sekretaris Tim Panel Ahli, Terduga, Saksi, Ahli, Penasehat Ahli, dan pengunjung; c. meja dan kursi Sekretaris Tim Panel Ahli ditempatkan disisi kiri depan Tim Panel Ahli; d. kursi Terduga, Saksi, dan Ahli ditempatkan didepan Tim Panel Ahli; e. meja dan kursi Penasehat Ahli ditempatkan disisi kanan depan Tim Panel Ahli; f. kursi pengunjung ditempatkan di belakang Terduga; g. bendera nasional ditempatkan di sebelah kanan dan Lambang Negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja dan kursi Tim Panel Ahli; h. di antara meja Tim Panel Ahli dan kursi Terduga ditempatkan meja untuk peta laut; i. papan tulis, over head projector, dan perlengkapannya jika diperlukan dan diletakkan di dalam ruang sidang yang tidak mengganggu; dan j. meja sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf h diberi tanda pengenal. (2) Dalam hal persidangan dilakukan di luar kedudukan Mahkamah Pelayaran, tata letak dan perlengkapan ruang sidang sedapat mungkin disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata letak dan perlengkapan ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai denah yang terdapat dalam contoh 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
