PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 35
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Pemilik atau operator Kapal wajib menghadirkan Terduga dan/atau Saksi yang merupakan awak Kapal atau pegawai perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (2) Pemilik atau operator Kapal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
