PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 34
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
Ketua Mahkamah Pelayaran dapat memanggil atau menghadirkan pejabat pemerintah di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dan pihak terkait lainnya sebagai Saksi dan/atau Ahli.
