Pasal 33
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Dalam hal Terduga dan/atau Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak dapat hadir, pemilik atau operator Kapal harus menyampaikan secara tertulis alasan ketidakhadirannya kepada Ketua Mahkamah Pelayaran paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum sidang dimulai. (2) Dalam hal Terduga dan/atau Saksi tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang pertama tetap dilaksanakan dan dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan sidang kedua atau Tim Panel Ahli dapat meminta bantuan Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri melalui Direktur Jenderal untuk meminta kepada Terduga dan/atau Saksi memberikan keterangan secara tertulis. (3) Dalam hal Terduga dan/atau Saksi tidak dapat hadir dalam sidang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sidang tetap dilaksanakan dan dilakukan pemanggilan ketiga paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan sidang ketiga. (4) Dalam hal Terduga dan/atau Saksi tidak dapat hadir dalam sidang ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sidang tetap dilaksanakan dan diputus tanpa kehadiran yang bersangkutan.
