Pasal 32
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Surat panggilan kepada Terduga, Saksi, dan/atau Ahli yang berkedudukan atau berada di dalam wilayah
harus sudah diterima yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum sidang dimulai. (2) Surat panggilan sidang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Pelayaran. (3) Dalam hal Ketua Mahkamah Pelayaran berhalangan, surat panggilan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditandatangani oleh sekretaris Mahkamah Pelayaran. (4) Dalam hal Terduga dan/atau Saksi merupakan awak Kapal dan/atau pegawai perusahaan angkutan laut, surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada yang bersangkutan melalui pemilik atau operator Kapal. (5) Surat panggilan kepada Terduga, Saksi, dan/atau Ahli yang berkedudukan atau berada di luar wilayah Republik INDONESIA harus sudah diterima yang bersangkutan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum sidang dimulai. (6) Dalam hal Terduga dan/atau Saksi merupakan awak Kapal dan/atau pegawai perusahaan angkutan laut, surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diserahkan melalui agen, pemilik, atau operator Kapal di INDONESIA atau melalui perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri tempat kedudukan yang bersangkutan. (7) Surat panggilan memuat hari, tanggal, waktu dan tempat sidang, jabatan/pekerjaan, dan status dalam Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal dan dibuat sesuai dengan format contoh 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
