Pasal 31
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Tim Panel Ahli harus melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal dalam prasidang dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dibentuk. (2) Penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. jenis Kecelakaan Kapal; b. dokumen Kapal dan awak Kapal; dan/atau c. dugaan adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal atas terjadinya Kecelakaan Kapal. (3) Dalam prasidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Panel Ahli menentukan paling sedikit Terduga, Saksi, dan/atau Ahli yang akan dihadirkan, waktu, dan tempat sidang. (4) Dalam hal prasidang menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal layak disidangkan, ketua Tim panel Ahli meneruskan kepada sekretariat Mahkamah Pelayaran untuk dikeluarkan surat panggilan kepada Terduga, Saksi, dan/atau Ahli terkait untuk hadir dalam persidangan yang telah ditentukan waktu dan tempatnya.
