Pasal 30
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Tim Panel Ahli dapat mengundurkan diri dikarenakan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua Mahkamah Pelayaran. (3) Dalam hal permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Ketua Mahkamah
Pelayaran menunjuk pengganti Tim Panel Ahli sesuai dengan keahlian Tim Panel Ahli yang mengundurkan diri. (4) Dalam hal permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Tim Panel Ahli tetap menjalankan tugasnya. (5) Dalam hal Tim Panel Ahli mendapatkan penugasan lain, Ketua Mahkamah Pelayaran dapat mengganti Tim Panel Ahli sesuai dengan keahlian yang digantikan.
