PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 29
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
Dalam hal pelaksanaan sidang Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal diketahui bahwa terdapat Tim Panel Ahli memiliki hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Ketua Mahkamah Pelayaran dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui bahwa terdapat Tim Panel Ahli memiliki hubungan menunjuk pengganti Tim Panel Ahli dengan keahlian yang sama dan dilakukan sidang ulang.
