PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 28
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Tim Panel Ahli harus mengundurkan diri dari keanggotaan Tim Panel Ahli dalam hal terikat hubungan keluarga atau semenda sampai derajat ketiga dengan Terduga atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilaksanakannya prasidang. (3) Ketua Mahkamah Pelayaran menunjuk pengganti Tim Panel Ahli yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan keahlian Tim Panel Ahli yang digantikan.
