PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 27
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Dalam hal ketua atau anggota Tim Panel Ahli berhalangan dalam melaksanakan sidang, Ketua Mahkamah Pelayaran menunjuk ketua atau anggota Tim Panel Ahli pengganti sesuai dengan keahliannya. (2) Penggantian ketua atau anggota Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah ditetapkan Tim Panel Ahli yang baru oleh Ketua Mahkamah Pelayaran.
(3) Dalam hal ketua atau anggota Tim Panel Ahli pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditunjuk, sidang tetap dilaksanakan tanpa menunggu penggantinya atas persetujuan Ketua Mahkamah Pelayaran.
