Pasal 26
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Ketua Mahkamah Pelayaran membentuk Tim Panel Ahli dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal secara lengkap. (2) Ketua Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Tim Panel Ahli. (3) Pembentukan Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menunjuk 1 (satu) orang Ketua dan anggota Tim Panel Ahli sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan dalam Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal. (4) Susunan keanggotaan Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ahli Nautika Tingkat I sebagai Ketua; b. 1 (satu) orang Ahli Nautika Tingkat I sebagai anggota; c. 1 (satu) orang Ahli Teknika Tingkat I sebagai anggota ; d. 1 (satu) orang Sarjana Teknik PerKapalan sebagai anggota; dan e. 1 (satu) orang Sarjana Hukum sebagai anggota. (5) Dalam hal tertentu, Ketua Mahkamah Pelayaran dapat menentukan jumlah atau susunan keanggotaan Tim Panel Ahli yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga)
orang disesuaikan dengan bobot jenis Kecelakaan Kapal serta salah satunya Sarjana Hukum. (6) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. kecelakaan yang melibatkan Kapal GT 35 (tiga puluh lima gross tonnage) ke bawah dan Kapal layar motor; b. kecelakaan Kapal tunggal; c. Nakhoda memiliki sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV, Ahli Nautika Tingkat V, atau Surat Keterangan Kecakapan; dan/atau d. tidak terdapat korban jiwa. (7) Dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), Tim Panel Ahli dibantu oleh sekretaris Tim Panel Ahli yang bertugas mencatat dan membantu kelancaran sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan sidang Tim Panel Ahli. (8) Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dijabat oleh sekretaris Mahkamah Pelayaran dan/atau dari unsur sekretariat Mahkamah Pelayaran yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Pelayaran yang mempunyai kualifikasi Sarjana Hukum.
