Pasal 25
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal yang disampaikan kepada Mahkamah Pelayaran diterima oleh sekretariat Mahkamah Pelayaran untuk dilakukan pencatatan dan penomoran. (2) Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian kelengkapan oleh Mahkamah Pelayaran. (3) Dalam hal Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum lengkap, Mahkamah Pelayaran meminta secara tertulis kepada Syahbandar atau pejabat pemerintah
yang ditunjuk oleh Menteri melalui Direktur Jenderal untuk melengkapi. (4) Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan Mahkamah Pelayaran diterima.
