PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 24
BAB 3 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran. (2) Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menindaklanjuti Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal. (3) Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal atas terjadinya Kecelakaan Kapal.
