Pasal 23
BAB 2 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Dalam hal terdapat Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal yang melibatkan Kapal Asing, Syahbandar atau Pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri melalui Direktur Jenderal melaporkan kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dengan Negara bendera Kapal, Negara penerbit sertifikat kepelautan, dan/atau instansi terkait lainnya. (3) Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada: a. tata cara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal dalam Peraturan Menteri ini; dan/atau b. kode Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. (4) Tim Pemeriksa dalam melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta penerjemah yang disumpah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepada pemilik atau operator Kapal. (5) Berita acara Terperiksa dan Berita Acara Pendapat (resume) dalam Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal yang melibatkan Kapal Asing disusun dengan menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris. (6) Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Pemerintah INDONESIA untuk meminta tanggung jawab Negara Bendera dan/atau pemilik atau operator Kapal atas peristiwa Kecelakaan Kapal yang terjadi di wilayah perairan INDONESIA.
