Pasal 22
BAB 2 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Untuk kepentingan Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal, Tim Pemeriksa memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap: a. surat dan dokumen Kapal yang asli atau salinan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal; dan b. sertifikat kepelautan Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang asli. (2) Surat dan dokumen Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diserahkan kembali kepada pemilik atau operator Kapal setelah berita acara Terperiksa ditandatangani. (3) Dalam hal tidak ditemukan keterangan dan/atau bukti awal adanya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal, Tim Pemeriksa menyerahkan kembali sertifikat kepelautan Nakhoda
dan/atau Perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Dalam hal ditemukan keterangan dan/atau bukti awal adanya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal, Tim Pemeriksa berwenang untuk menyimpan sertifikat kepelautan Nakhoda dan/atau Perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 177 (seratus tujuh puluh tujuh) hari kerja terhitung sejak Laporan Kecelakaan Kapal diterima. (5) Penyimpanan sertifikat kepelautan oleh Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan penuntutan secara hukum oleh pihak manapun. (6) Dalam hal surat dan dokumen Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta sertifikat kepelautan Nakhoda dan/atau Perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak ditemukan, Tim Pemeriksa berwenang meminta pemilik atau operator Kapal serta Nakhoda dan/atau Perwira Kapal untuk membuat surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh proses Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal. (7) Dalam hal surat dan dokumen Kapal serta sertifikat kepelautan Nakhoda dan/atau Perwira Kapal tidak ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Nakhoda dan/atau Perwira Kapal dapat menyerahkan fotokopi surat dan dokumen Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta sertifikat kepelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang disahkan oleh Syahbandar atau pejabat perwakilan pemerintah Republik INDONESIA. (8) Fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijadikan sebagai lampiran dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal yang disampaikan kepada Menteri.
