PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 21
BAB 2 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri melalui Direktur Jenderal diselesaikan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya Laporan Kecelakaan Kapal oleh Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (2) Dalam hal penyelesaian Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal mengajukan permohonan penambahan waktu kepada Direktur Jenderal disertai dengan alasan keterlambatan penyelesaian pemeriksaan.
