PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 20
BAB 2 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal oleh pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
