PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 19
BAB 2 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal oleh pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan setelah memperoleh surat perintah Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal dari Direktur Jenderal sebagai Tim Pemeriksa. (2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat pemeriksa keselamatan Kapal; b. pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan Kapal Asing; dan c. penyidik pegawai negeri sipil yang bertugas di bidang pelayaran.
