Pasal 18
BAB 2 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan oleh Syahbandar kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal diverifikasi oleh Syahbandar. (2) Selain melaporkan kepada Menteri, Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Mahkamah Pelayaran, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal atas terjadinya Kecelakaan Kapal; b. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan tindak pidana pelayaran sebagai faktor penyebab terjadinya Kecelakaan Kapal; dan/atau c. Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan tindak pidana umum sebagai faktor penyebab terjadinya Kecelakaan Kapal. (3) Dalam hal Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal yang disampaikan kepada Menteri tidak ditemukan alasan Kecelakaan Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penghentian Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. (4) Surat penghentian Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat keterangan mengenai alasan penghentian Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. (5) Surat penghentian Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format contoh 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
