Pasal 17
BAB 2 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal disusun oleh Tim Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal. (2) Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan dokumen yang berisi: a. berita acara pengumpulan data; b. berita acara Terperiksa; c. Berita Acara Pendapat (resume); dan d. dokumen pendukung lainnya. (3) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, berupa: a. berita acara dari Nakhoda; b. Laporan Kecelakaan Kapal; c. letak, peta, atau gambar posisi kejadian; d. dokumen awak Kapal; dan/atau e. dokumen Kapal. (4) Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Terperiksa dan Tim Pemeriksa serta diverifikasi oleh Syahbandar paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak selesainya Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal. (5) Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam 2 (dua) rangkap menggunakan urutan susunan sesuai contoh 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
