PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 16
BAB 2 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Hasil Analisa Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dituangkan dalam Berita Acara Pendapat (resume) yang
ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan dilaporkan kepada Syahbandar. (2) Berita Acara Pendapat (resume) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bukti terjadinya Kecelakaan Kapal; b. jalannya peristiwa Kecelakaan Kapal; dan c. dugaan faktor penyebab terjadinya Kecelakaan Kapal. (3) Berita Acara Pendapat (resume) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format contoh 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
