PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 58
BAB 4 — PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL
Pendidikan dan pelatihan pemeriksaan Kecelakaan Kapal yang dilakukan di luar negeri berdasarkan kerjasama internasional sesuai dengan ketentuan the Code of the International Standards and Recommended Practices for a Safety Investigation into a Marine Casualty or Marine Incident disetarakan dengan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
