PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2019 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN NASIONAL...
Pasal 5
Menteri dapat melakukan evaluasi terhadap waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
