PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2019 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN NASIONAL...
Pasal 4
(1) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dilakukan dengan pemasangan rambu lalu lintas. (2) Pemasangan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
