Pasal 3
(1) Mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pengalihan melalui jalur alternatif. (2) Jalur alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dari arah Purwokerto dialihkan melalui Ajibarang- Wangon–Majenang melalui:
ruas jalan nomor 084 Ajibarang–batas Kota Purwokerto;
ruas jalan nomor 081 Ajibarang–Wangon;
ruas jalan nomor 028 Karang Pucung–Wangon; dan
ruas jalan nomor 027 batas Provinsi Jawa Barat–Karang Pucung; b. dari Kebumen ke arah barat dialihkan melalui ruas jalan Buntu-Wangon–Majenang melalui:
ruas jalan nomor 031 Rawalo–Sampang;
ruas jalan nomor 030 Manganti–Rawalo;
ruas jalan nomor 029 Wangon–Manganti;
ruas jalan nomor 028 Karang Pucung–Wangon; dan
ruas jalan Nomor 027 Batas Provinsi Jawa Barat–Karang Pucung; dan c. dari Cilacap dialihkan melalui ruas jalan Cilacap– Wangon–Majenang melalui:
ruas jalan nomor 083 batas Banyumas/Cilacap–Simpang 3 Jeruk Legi;
ruas jalan nomor 082 Wangon–batas Kabupaten Banyumas/Cilacap;
ruas jalan nomor 028 Karang Pucung–Wangon; dan
ruas jalan nomor 027 batas Provinsi Jawa Barat–Karang Pucung. (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
