PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2019 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN NASIONAL...
Pasal 2
Pembatasan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa larangan operasional mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 (delapan ribu) kilogram.
