PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2019 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN NASIONAL...
Pasal 1
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melakukan pembatasan operasional mobil barang di ruas jalan nasional Ajibarang–Prupuk nomor 080. (2) Pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mobil barang dari arah Prupuk.
