PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2019 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN NASIONAL...
Pasal 6
Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
