PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional...
Pasal 4
(1) Pengaturan arus lalu lintas pada ruas jalan Gunung Mas, Bogor sampai dengan Ciloto batas Kabupaten Cianjur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas. (2) Pemasangan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui pemasangan Variable Message Sign (VMS) yang ditempatkan di Ciawi, Gunung Mas dan Ciloto. (3) Pemasangan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
