PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional...
Pasal 3
(1) Penutupan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dilakukan pengaturan pengalihan arus lalu lintas melalui jalan alternatif sebagai berikut: a. dari Jakarta ke arah Cianjur dialihkan melalui Bogor-Sukabumi-Cianjur; b. dari Jakarta ke arah Cianjur dialihkan melalui Jonggol-Cianjur; c. dari Cianjur ke arah Jakarta dialihkan melalui Cianjur-Sukabumi-Bogor; dan d. dari Cianjur ke arah jakarta dialihkan melalui Cianjur-Jonggol. (2) Pengaturan pengalihan arus lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
