PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional...
Pasal 5
(1) Pengaturan arus lalu lintas dengan cara penutupan jalan pada ruas jalan Gunung Mas, Bogor sampai dengan Ciloto batas Kabupaten Cianjur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada kondisi perbaikan jalan akibat bencana alam tanah longsor.
