Pasal 59
BAB 12 — PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penghapusan Barang Milik Negara dilakukan dengan cara menghapuskannya dari Daftar Barang dengan berdasarkan Surat Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang; dan b. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang. (3) Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal: a. Penyerahan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menjalankan Tugas dan Fungsi Kementerian Perhubungan kepada Pengelola Barang; b. Pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang lainnya; c. Pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepada Pihak Lain; d. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan UNDANG-UNDANG; e. Pemusnahan; dan f. sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan Barang Milik Negara, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluarsa, rusak berat, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman /hewan/temak, serta
terkena dampak dari terjadinya force majeure. (4) Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dalam hal: a. Beralih Kepemilikannya; b. Dimusnahkan; dan c. sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan Barang Milik Negara, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluarsa, rusak berat, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman /hewan/temak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.
