Pasal 58
BAB 11 — PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pemusnahan Barang Milik Negara dilakukan dalam hal: a. Barang Milik Negara tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemusnahan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewenangan dan tanggung jawab persetujuan dilakukan oleh Menteri terhadap: a. persediaan; b. aset tetap lainnya berupa hewan, ikan dan tanaman; c. Barang Milik Negara selain tanah dan/ atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan d. bongkaran Barang Milik Negara karena perbaikan berupa renovasi, rehabilitasi atau restorasi. (3) Tata cara pemusnahan Barang Milik Negara, tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
