Pasal 70
BAB 12 — PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengelola Barang dapat mendelegasikan penghapusan atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengguna Barang. (2) Pendelegasian penghapusan atas Barang Milik Negara dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000, - (seratus juta rupiah) per unit/satuan. (3) Pendelegasian penghapusan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan diatas Rp100.000.000, - (seratus juta rupiah) per unit/satuan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
