Pasal 5
BAB 3 — PEJABAT PENGGUNA BARANG MILIK NEGARA
(1) Eselon I Atasan Kuasa Pengguna Barang merupakan Pimpinan unit organisasi Eselon I dimana Kuasa Pengguna Barang menjalankan tugas dan fungsi pada organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal pada Sekretariat Jenderal; b. Direktur Jenderal pada Direktorat Jenderal; c. Inspektur Jenderal pada Inspektorat Jenderal; dan d. Kepala Badan pada Badan. (2) Eselon I Atasan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab untuk: a. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dari penggunaan Barang Milik Negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah kepada Pengguna Barang; b. melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; c. menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya; d. mengamankan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; e. mengajukan usul pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan dan Barang Milik Negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang; f. mengajukan usul pemindahtangan Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan Barang Milik Negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang; g. mengajukan permohonan penghapusan Barang Milik Negara kepada pengguna barang;
h. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor dalam penguasaannya kepada pengguna barang; dan i. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan Barang Milik Negara yang ada dalam penguasaannya.
Bagian Ketiga Kuasa Pengguna Barang
