Pasal 4
BAB 3 — PEJABAT PENGGUNA BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengguna Barang dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara;
b. mengajukan rencana kebutuhan dan pengganggaran Barang Milik Negara; c. melaksanakan Pengadaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; d. mengajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara; e. menggunakan Barang Milik Negara untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi; f. mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara; g. mengajukan usulan Pemanfaatan Barang Milik Negara; h. mengajukan usulan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; i. menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang; j. mengajukan usulan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang; k. melakukan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara; l. melakukan Pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Negara; dan m. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan. (3) Pengguna Barang yang membawahi perwakilan dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab tertentu kepada Kuasa Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk yang bertugas pada perwakilan bersangkutan, sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
